Kacabjari Alahan Panjang Serahkan Bantuan Sembako Kejaksaan RI Peduli Covid-19

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK  —Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang Okta Z, SH beserta jajaranya, menggelar kegiatan Bhakti Sosial penyerahan bantuan Paket Sembako bagi warga masyarakat terdampak Corona virus desease 2019 (Covid-19) didaerah berhawa dingin itu, Selasa (5/5).

Okta Z, SH kepada media ini di Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mengatakan, bahwa giat ini merupakan Kegiatan Kejaksaan RI Peduli Covid-19.

“Kegiatan Kejaksaan RI Peduli Covid-19 Bakti Sosial Paket Sembako ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang ditujukan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Satuan Kerja masing-masing ” kata Okta Z, SH.

Okta menyebutkan bahwa bantuan Paket Sembako ini, ditujukan kepada masyarakat yang dianggap layak menerima, khususnya yang berada dalam wilayah hukum Cabjari Alahan Panjang.

Okta Z, SH juga mengatakan, penyerahan bantuan Paket Sembako Kejaksaan RI Peduli Covid-19 ini, dimulai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat bertempat di halaman Kantor Cabjari Alahan Panjang.

Kata Okta Z, SH mengemukakan, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan dengan cara  mendatangi langsung rumah rumah warga yang layak menerima bantuan tersebut.

” Pemberian paket bantuan Sembako yang diberikan secara langsung dengan cara mendatangi rumah rumah warga masyarakat dengan memakai Masker itu, mengikuti SOP Covid-19 guna menghindari terjadinya kerumunan dan penumpukan warga ” kata Okta Z, SH.

Okta juga mengatakan bahwa kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli Cabjari Alahan Panjang itu juga diikuti oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Cabang Solok di Alahan Panjang dan anggota.

Selain itu katanya juga diikuti oleh para Pegawai, Tenaga Honorer dan Security pada Kantor Cabjari Alahan Panjang.

“Alhamdulilah kegiatan penyerahan bantuan Sembako Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari diwilayah hukum Cabjari Alahan Panjang berlangsung aman, tertib dan lancar ” kata Okta Z, SH. (Rjt)

2020-05-05
x

Check Also

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ...

Exit mobile version