BUKITTINGGIPOS.COM – Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr Siswanto SH MH, yang didampingi oleh para asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.
Tim Pemeriksa dari Inspektorat V melakukan pemeriksaan di setiap bidang di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan dengan pengarahan oleh Dr. Didik Farkhan Alisyahdi di Aula Kejaksaan Tinggi Banten kepada seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr Siswanto, mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan pertama untuk memimpin di Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia berharap agar hasil pemeriksaan dapat memberikan masukan untuk meningkatkan kinerja ke depannya,” katanya.
“Alhamdulillah, ini adalah kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. Saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten ke depannya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Inspektur V, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten, yang sebelumnya belum dilakukan. Ia menyatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan, namun menekankan pentingnya pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang dan memiliki dampak serius.
“Rupanya tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit. Saya juga ingin mengingatkan semuanya melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, di mana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang,” ujar Didik.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten. “Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya,” tambahnya.
Inspeksi umum oleh Inspektur V akan dilaksanakan selama 4 hari, dengan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Banten.***