Jakarta – Langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia disambut baik oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports). Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan KM nomor 31 Tahun 2024 sejalan dengan program transformasi InJourney Airports terkait penataan bandara Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 31 bandara InJourney Airports memiliki status internasional di Indonesia. Namun, banyak di antaranya yang jarang digunakan untuk penerbangan internasional, menyebabkan fasilitas di terminal internasional tidak efisien dan menganggur terlalu lama. Faik menjelaskan perlunya penataan ulang oleh pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Melalui proses transformasi yang dimulai dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Pola ini memungkinkan pengembangan konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
Faik mencontohkan pola serupa yang telah diterapkan di Amerika Serikat, di mana hanya beberapa bandara yang berstatus internasional, namun memiliki akses mudah terhubung ke bandara non-internasional.
Dari 37 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berubah statusnya menjadi domestik. Ini termasuk bandara besar seperti Soekarno-Hatta di Tangerang dan Juanda di Surabaya.
Faik menyatakan optimisme bahwa implementasi kebijakan tersebut akan meningkatkan tatanan kebandarudaraan nasional dan berdampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Sumber : detik.com