Ini Kriteria Penerima Bantuan Tahap II di Bukittinggi

BUKITTINGGI  – Setelah mendistribusikan bantuan pangan tahap I kepada 19.583 jiwa warga kota yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) beberapa waktu lalu terkait kondisi siaga penyebaran COVID-19, hari ini Senin (13/04) bertempat di rumah dinas Wali Kota, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi mengadakan rapat guna membahas persiapan pendistribusian bantuan tahap II, yakni bantuan pangan kepada warga yang terdampak COVID-19. Rapat dipimpin oleh Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah serta segenap unsur Forkopimda.

Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Kepala SKPD, unsur Polri, TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan serta stake holder lainnya, Wako Ramlan Nurmatias memaparkan langkah-langkah persiapan pendistribusian bantuan. Dalam pemaparannya, Wako Ramlan jelaskan bahwa penerima bantuan tahap II adalah masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti: pedagang kaki lima; buruh/kuli; karyawan yang dirumahkan/di-PHK; supir angkutan umum/ojek/kusir bendi; dan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang jahit, buruh cuci dan lain sebagainya.

“PNS, TNI, Polri, pegawai kontrak (terutamanya di lingkup Pemko), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan dikecualikan dari penerima bantuan ini,” terang Wako. Disamping itu, Wako juga jelaskan warga yang terdaftar dalam DTKS dan Program Keluarga Harapan juga tidak masuk kategori penerima bantuan tahap II.

Lebih lanjut, Wako Ramlan juga jelaskan kriteria warga penerima bantuan tahap II, yakni: (1) Memiliki KTP Bukittinggi; (2) Memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi; dan (3) Berdomisili dalam wilayah hukum kota Bukittinggi. “Bagi warga yang memliki KTP dan KK Bukittinggi, namun dia berdomisili di luar kota Bukittinggi, itu tidak masuk kriteria penerima bantuan ini,” ujar Wako. Bantuan tersebut nantinya diberikan per-jiwa mulai dari usia 3 (tiga) tahun ke atas. Wako harapkan bantuan tahap II ini telah terdistribusikan kepada warga sebelum puasa Ramadan. Untuk itu Wako menginstruksikan Lurah agar segera melakukan pendataan dibantu dengan stake holder di kelurahan seperti Babinsa, Babinkamtibmas, LPM, RW dan RT.

Wako Ramlan juga menghimbau segenap komponen masyarakat untuk terus lakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19. “Kita tidak tau sampai kapan pandemi ini berakhir. Oleh karena itu saya mengharapkan peran serta tokoh masyarakat, inyiak-inyiak yang hadir pada kesempatan ini, untuk senantiasa mengingatkan anak dan kemenakan kita agar menahan diri melakukan kegiatan berkumpul-kumpul,” pesan Wako. “Kami Forkopimda akan nyinyir terkait himbauan ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” imbuhnya lagi. (alfatah)

sumber : bukittinggikota.go.id

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...