Hak Hilang,Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Akan Gugat Pemko

BUKITTINGGIPOS.COM, SUDIRMAN –Rapat dengar pendapat antara pedagang Pasar Atas, Pemko dan DPRD kota Bukittinggi akan masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, sebanyak 25 pemilik toko yang memiliki kartu kuning Pasar Atas dinyatakan tidak lagi mendapatkan haknya, karena tidak melakukan pendaftaran ulang ke Pemko.

“ya kita sudah buka masa pendaftaran ulang kepada Pedagang pemilik kartu kuning Pasar Atas selama satu bulan, tapi mereka tidak melakukanya, makanya dianggap tidak ada lagi,” ujar Kepala Dinas UKM Perindagkop Bukittinggi Muhammad Idris usai rapat tentang Pasar Atas di gedung DPRD, Jumat (10/7).

Dikatakanya, sebelum musibah kebakaran, jumlah pedagang pemilik kartu kuning sebanyak 763 dan pasca dibangun kembali jumlah toko tersedia sebanyak 811 petak toko.

“seluruh petak toko yang 811 itu hari ini sudah ada yang punya dengan proses pendaftaran ulang dan cabut loting,” kata Muhammad Idris

Sementara pedagang pemilik kartu kuning toko Pasar Atas yang terhimpun di Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak mereka.

“Pemko dalam hal ini telah melanggar Perpres no 64 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 menyatakan” Pemerintah kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di pertokoan Pasar Atas Bukittinggi,” kata Young Happy.

Selain itu menurut Young Happy Pemko juga melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah pasal 80 yang berbunyi : Barang milik daerah yang merupakan obyek retribusi daerah tiddak Dapat dikenKan sebagai obyek pemanfaatan barang milik daerah”.

Dan di Pasal 81 bentuk pemanfaatan barang milik daerah itu adalah
a. Sewa
b.Pinjam Pakai
c.KSP
d.BGS atau BSG
e.KSPI

“dari pasal ini jelas bahwa obyek retribusi tidak boleh disewakan,” tegas Young Happy

Menurut Young Happy dari hilangnya 25 pemilik toko sebelumnya itu tampaknya sudah direncanakan, karena ada pedagang baru yang baru mendaftar dengan cepat dilakukan loting oleh Pemko.
“mestinya harus diselesaikan dulu persoalan pedagang lama sebanyak 763, maka setelah itu barulah sisanya diberikan kepada pedagang baru,” kata Young Happy (jon)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...