BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Berawal dari penangkapan kasus Pencurian terhadap tersangka “R” oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok kota pada Rabu (18/11/2020) di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sumatera Barat petugas kepolisian menemukan plastik klip bening bekas pembungkus Narkotika jenis Sabu.
Tak ingin buang waktu, petugas kepolisian langsung membawa tersangka ke Mako Polres Solok Kota dan dilakukan interogasi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku “R” dan pelaku mengatakan bahwa sebelumnya dia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku “A”. Kemudian Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Satnarkoba melakukan pengembangan.
Sekitar pukul.16.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 2 orang yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Batu Gombong Dusun Pulau Aur Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis ganja dan Sabu yang kemudian diketahui bernama “DA”.
Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku “DA” yang disaksikan oleh 2 orang saksi dari masyarakat , ditemukan satu buah lintingan yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering, 1 kotak plastik putih yang di dalamnya berisi 5 paket yang diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis shabu yg dibungkus plastik klip bening dan 1 paket yg diduga berisi narkotika Gol 1 Jenis tanaman ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu pak kertas pavir merk Toreador.
Selain itu polisi juga mengamankan 3 unit alat komunikasi, uang tunai sebanyak Rp.316.000.- dan Satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J tanpa plat nomor.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, melalui Kasat Narkoba
AKP Joko Sunarno,SH membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika itu dan tersangka serta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk proses Selanjutnya.
“Atas tindakan dan perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” katanya (Jon)