JAKARTA – Lowongan kerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 kembali dibuka, nemperebutkan sebanyak 254.173 kursi. Jumlah tersebut akan diisi untuk lowongan status PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu apa perbedaan CPNS dan PPPK? Supaya tidak salah dalam memilih, berikut panduannya.
PPPK
1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Atau pegawai kontrak pemerintah.
2. Kontraknya paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
CPNS
1. CPNS adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur penerimaan CPNS oleh pemerintah. Diangkat dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan.
3. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.
4. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80%.
Untuk pendaftaran PPPK tahap II rencananya akan dimulai Juni atau Juli 2019. Lowongan PPPK tahun ini diprioritaskan untuk mengisi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sedangkan penerimaan CPNS akan menyusul di Oktober 2019. Untuk informasi pendaftaran online CPNS dan PPPK tahap II, dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Login di https://sscn.bkn.go.id/ untuk daftar CPNS, dan untuk PPPK masuk ke https://ssp3k.bkn.go.id/.
Lowongan CPNS sebanyak 254.173 kursi ini tersebar di instansi pusat dan daerah. **/ril