BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Pemko Solok bersama Forkopimda menyepakati dalam antisipasi kerumunan masa pada malam pergantian tahun baru 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, diberlakukan jam malam
“kita sudah sepakat dengan pemko dan Forkopimda lainya untuk memberlakukan jam malam tepat pada pukul 21.00 Wib hingga subuh 1 Januari 2021 dengan operasi yustisi. Bagi yang melanggar melakukan keramaian atau kerumunan akan ditindak,” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K dalam konferensi persnya siang ini di Mapolres Kota Solok, Kamis (31/12/2020)
Didampingi Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba serta Kasat Binmas, AKBP Ferry Suwandi,S.I.K menyebutkan tindakan yang akan diberlakukan dalam bentuk persuasif hingga hukuman sesuai Perda Pemko Solok.
“jadi kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah merayakan malam pergantian tahun baru 2021, karena masa pandemi belum berakhir,”pinta Kapolres (Jon)