BUKITTINGGOPOS.COM (BPC), SOLOK – Guna memutus penyebaran virus Covid-19, personil Koramil 05/Tanjung Balik melaksanakan Penengakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional Koto tuo Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, Jumat (18/2/21).
Anggota Koramil 05/Tanjung Balik pada operasi PDMPK yang terdiri dari unsur TNI dan aparat Nagari Sulit Air tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan disekitar Klaster Fasilitas umum dan Sentra ekonomi (Pasar tradisional).
Penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin oleh Serka Budi Anaga anggota Koramil 05/Tanjung Balik Kodim 0309/Solok bersama perangkat Nagari Sulit Air dengan sasaran warga yang beraktifitas Fasilitas umum dan Sentra ekonomi pasar tradisipnal yang masih tidak mematuhi Protkes, seperti belum menyiapkan alat cuci tangan, ruang dan warga yang berkerumun di lokasi Pasar tradisional, atau tempat- tempat lain tidak menggunakan masker.
Dikatakan Serka Budi Anaga, saat operasi penegakan Protkes, terlihat warga yang melakukan aktifitas di pasar ikan dan hewan peliharaan ini, masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker/memakai masker dengan benar.
“Dengan digelarnya Ops Yustisi, Pelanggar yang terjaring oleh Satgas gabungan didata identitas nya dan diberikan sanksi denda atau sanksi sosial dengan melakukan pembersihan sampah dengan Volume waktu 1-2 Jam kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk membuat efek jera,” tuturnya.
“Tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi guna menumbuhkan kesadaran diri sendiri, di lingkungan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah dengan menjalankan kebiasaan adaptasi kebiasaan hidup baru dengan 4 M Protkes ditengah pendemi covid-19 ini, agar kondisi tubuh tetap sehat,” pungkas Serka Budi Anaga. (Jon)