Di Pasar Tradisional Surian Babinsa Koramil 11/Pantai Cermin Sosialisasikan Prokes

BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK –Sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Solok No 44 Tahun 2020, operasi penegakan disiplin dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan oleh Koramil 11/Pantai Cermin Kodim 0309/Solok melakukan patroli dengan sasaran pengawasan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di pasar Tradisional Surian Kecamatan Pantai Cermi Kabupaten Solok, Selas (19/01/21)

Patroli tersebut melakukan fokus pengawasan di Pasar Tradisional, dengan sasaran pedagang maupun masyarakat yang berbelanja dalam hal mengenakan masker, termasuk penyediaan sarana cuci tangan yang disediakan oleh kepala pasar dan pengelola pasar.

Personil Koramil 11/Pantai Cermin Sertu Mardi mengungkapkan “Dalam melaksanakan tugasnya para petugas melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Pasar Surian harus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pengukuran suhu tubuh serta di imbau untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Para personil Koramil 11/Pantai Cermin juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di Pasar Surian agar selalu menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Corona.”

Sertu Mardi menambahkan, agar masayarakat tetap menjaga jarak aman dengan orang lain, gunakan cara lain dalam menyapa dengan tidak bersentuhan langsung serta mencuci tangan pakai sabun setiap selesai beraktivitas dirumah maupun diluar rumah.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi upaya terbaik dalam mengajak masyarakat. Dengan bersama-sama menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan untuk menciptakan masyarakat sehat dan terhindar dari penularan Covid-19,” pungkasnya.(jon)

x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...