BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK – Penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Solok oleh tim Gabungan Kodim 0309/Solok yang dilakukan masih mengutamakan aspek humanis dan persuasif. Sabtu (17/10/2020)
Sesuai Peraturan Gubernur Sumbar No. 6 Tahun 2020 Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.
Personel yang terlibat melaksanakan Penegakan disiplin Protokol Kesehatan adalah Babinsa Koramil 0309-01/Kubung di bawah pimpinan Sertu Jhoni Putra dan di perkuat oleh Bintara Remaja Kodim 0309/Solok
Sertu Jhoni Putra mengatakan “Kita tidak memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Kami memberiakn teguran secara humanis dan persuasif dulu dengan meminta pelaku usaha memperbaiki prosedur protokol kesehatan yang harus diterapkan,” kata Sertu Jhoni.
“Kami masih memberikan edukasi agar pelaku usaha segera memenuhi syarat protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan,” ungkap Babinsa.
lanjut Babinsa, biasanya pelanggaran justru dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil di sektor kuliner seperti warung makan, angkringan, lesehan, dan kafe-kafe kecil.
“Kami akan cek kembali untuk memastikan apakah peringatan yang sifatnya persuasif tersebut dijalankan atau tidak. Jika memang dinilai harus diberi sanksi administrasi, maka kita akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” pungkas Sertu Jhoni Putra.(jon)