BUKITTINGGIPOS.COM, SOLOK – Bupati Solok H..Gusmal, SE MM bersama Forkopimda dan kepala SKPD terkait mengikuti upacara memperingati hari bela negara ke 72 tahun 2020 Secara Virtual pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 di Guest Hause Arosuka.
Adapun Tema hari bela negara ke 72 tahun 2020 ini adalah Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Unggul dan Tangguh.
Pada kesempatan ini, para hadirin membacakan ikrar Bela Negara “ Kami warga negara indonesia menyadari sepenuhnya bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan negara ,keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa demi kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia berjanji untuk selalu bersikap dan berprilaku:
1.Mencintai Tanah Air
2.Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara
3.Setia pada pancasila sebagai ideologi Negara
4.Rela berkorban bagi Bangsa dan Negara
5.Memiliki kemampuan awal Bela Negara
Dalam amanatnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan,
“Pada Hari ini 19 Desember 2020 kita memperingati hari bela negara ke 72 tahun 2020 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh tanah air.
Penetapan hari bela negara ini dilatarbelakangi oleh alasan yang kuat yaitu terjadinya agresi militer belanda yang ke 2 terhadap ibu kota republik indonesia pada saat itu yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948 dan penangkapan presiden dan wakil presiden oleh belanda.dan mulai saat itu presiden soekarno memberikan mandat penuh kepada syafruddin prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya pemerintahan darurat republik indonesia(PDRI) di Sumatera Barat,” katanya.
“Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tegaknya negara kesatuan republik indonesia, yang mana Pada momentum peringatan hari bela negara ini saya ingin mengajak seluruh rakyat indonesiauntuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI serta mengigatkan kembali akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI.
Konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia yang berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menerangkan bahwa “setiap warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Panggilan untuk bela negara ini bisa dilakukan oleh semua profesi yang ada baik itu petani,pedagang ,nelayan,PNS ,Dokter ,Guru,TNI/POLRI dan bidang profesi lainya,” pungkas Prabowo. ( Nug ).