BUKITTINGGIPOS.COM – Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya membeberkan trik jahat kredit online (pinjol) ilegal dalam menjerat nasabah.
Menurut Ronald, saat ada nasabah yang terperangkap salah satu pinjol ilegal, mereka akan kebingungan dengan bunga yang besar. Dan biasanya, kata dia, nasabah awam akan kalap.
Saat itu, datang lagi pinjol ilegal yang seperti menawarkan kredit baru, yang datang seperti penyelamat penyelamat. Padahal, pinjol tersebut berasal dari lingkaran yang sama.
“Dibelakangnya, orang yang sama. Misal pinjam Rp2,5 juta, berbunga Rp10 juta. Datang lagi SMS pinjol baru, pinjam lagi Rp2,5 juta. Namun bunganya terus bertambah. Peracikan seperti itu, jahat sekali,” jelas Ronald di salah satu radio swasta nasional, seperti dilansir bertuahposcom.
Karena itu, Ronald meminta masyarakat tak mudah terbujuk dengan adanya SMS yang menawarkan pinjaman. Dia menegaskan semua pinjol yang menawarkan lewat SMS adalah ilegal.
Menurut Ronald, pinjol yang legal dan berizin sama sekali tidak boleh menawarkan penawaran melalui SMS.
“Itu paling jelas (pinjol legal/ilegal),” pungkas dia. *