Bawaslu Terima Gugatan M.Fadhli-Yon Afrizal

BUKITTINGGIPOS.COM – Sengketa pemilihan tertutup dan terbuka antara bakal pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Bukittinggi M. Fadhli-Yon Afrizal selaku (Pemohon) dengan KPU Kota Bukittinggi (Termohon), yang akan maju di Pilkada bulan Desember 2020 mendatang, pada hari Sabtu (15/8) yang lalu, akhirnya Majelis Musyarawah Bawaslu Kota Bukittinggi yang dipimpin oleh Ruzy Haryadi dan dua Anggota Majelis Musyawarah Asneli Warni dan Eri Vatria, mengabulkan gugatan Pemohon.

Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut dilaksanakan dikantor Bawaslu Kota Bukittinggi yakni M. Fadhli-Yon Afrizal dan tim kuasa hukum selaku (Pemohon) lalu dari pihak KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, Benny Aziz dan tim selaku (Termohon).

Ketika Baritonagari menemui M.Fadhli di pasar atas Bukittinggi pada hari Senin (17/8) sore mengatakan putusan Majelis Musyarawah Bawaslu Kota Bukittinggi tersebut sudah sesuai dengan aturan terangnya.

Lanjut Fadhli “Alhamdulillah, secara umum putusan musyawarah ini berkeadilan dan putusan ini adalah jawaban ikhtiar kami. Selama proses musyawarah yang diikuti adalah bentuk pertanggung jawaban kami terhadap para pendukung.” pungkasnya.

Konsekwensi pekerjaan yang dilakukan oleh KPU sehingga kita harus menuntut segala macam, dengan permasalah yang kami lakukan sesuatu yang harus diperbaiki demi mencari keadilan, menurut kami Bawaslu sudah memberikan keputusan yang profesional pungkasnya lagi.

Sesuai gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara sengketa, 001/PS.Reg/13.1375/VIII/2020 yang dikabulkan oleh Majelis Musyarawah Bawaslu Kota Bukittinggi, Mengabulkan gugatan membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020, per tanggal 20 Juli 2020 atas nama bakal paslon M. Fadhli-Yon Afrizal (model BA.7-KWK Perseorangan).

Kemudian memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pendukung Pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Termohon sebanyak 6628 pendukung berdasarkan berita acara rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020, per tanggal 20 Juli 2020 atas nama bakal paslon M. Fadhli-Yon Afrizal (model BA.7-KWK Perseorangan).

Verifikasi faktual ini dilaksanakan oleh Termohon berpedoman kepada azaz, penyelengaraan pemilihan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020, atas nama bakal paslon M. Fadhli-Yon Afrizal (model BA.7-KWK Perseorangan) sesuai dengan verifikasi faktual ulang yang dilakukan terhadap dukungan Pemohon.

Terakhir memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung putusan dibacakan pada saat itu pungkas Fadhli ketika di temui di pasar atas Bukittinggi Senin sore itu (Jon/BN2)

x

Check Also

Soal Gugatan Syarat Usia Capres dan Cawapres, Kapitra Ampera: Ini Cuma Intrik Politik

Terkait judicial review terhadap usia Capres dan Cawapres yang digugat oleh sejumlah partai politik ke MK, hanya dianggap sebagai intrik ...