Balita 3,5 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tirinya

BUKITTINGGIPOS.COM, AGAM – Tidak Menunggu lama, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang Diduga penganiaya balita AF ( 3,5 ) tahun .Ketiga orang ini adalah Ayah Kandung korban beserta Adik dan Istrinya yang merupakan Ibu tiri korban.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H menjelaskan ,Ibu Kandung Korban inisial LH (25) merasa curiga dengan Luka Lebam pada Tubuh Anaknya, hingga pada Senin 16/03/2020 Ibu Kandung Korban membuat Laporan Pengaduan di Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, berdasarkan laporan Pengaduan tersebut unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan Penyelidikan dengan Menggali Informasi Di Lapangan.dari Keterangan Ibu Kandung , setelah bercerai, Korban tinggal dengan Mantan Suaminya di Daerah Guguak Tinggi Kab.Agam.

Mendapati Informasi Korban meninggal Dunia, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi Bripka Dedeng Vikardi beserta Anggota sekira Pukul 16.45 Wib, mengamankan Ayah Kandung inisial H (24), Ibu Sambung inisial R (26) Serta Tante Korban inisial Y (17), Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan Kekerasan Terhadap Anak berinisial A (3,5 Tahun) yang mengakibat Korban Meninggal Dunia.

Inisial H diamankan di RSAM Bukittinggi, sedangkan R dan Y diamankan di depan Apotik Kimia Farma Jl. jend.Sudirman Kota Bukittinggi-Sumbar.

Terhadap Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) uu no.23 thn 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (dengan acaman penjara paling lama 15 tahun) jo pasal 80 ayat (3), (4) Uu No. 35 tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman paling lama 15 tahun , pidana ditambah 1/3 jika dilakukan orang tua). ( ALfatah )

2020-03-21
x

Check Also

Pemkot Solok galakan pemanfaatan gang hijau untuk ketahanan pangan

Dinas Pangan Kota Solok, Sumbar menggalakkan pemanfaatan gang hijau, berupa lorong atau jalan kecil di pemukiman warga setempat untuk ditanami ...

Exit mobile version