Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan seruan untuk memboikot produk kurma yang berasal dari Israel selama bulan suci Ramadan. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya MUI dalam mendukung perjuangan Palestina dan menekan ekonomi Israel.
Menurut Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto, dalam pernyataannya pada Kamis (14/3), masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak membeli kurma yang berasal dari Israel. Hal ini, katanya, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” jelas Sudarnoto.
Larangan membeli kurma Israel tersebut bukan hanya sekadar aksi simbolis. Sudarnoto menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menekan ekonomi Israel dan mencegah dana dari penjualan produk tersebut digunakan untuk mendukung tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
MUI berharap seruan ini dapat didengar oleh masyarakat Indonesia, terutama umat Islam, untuk bersama-sama memberikan dukungan nyata terhadap perjuangan Palestina melalui tindakan boikot terhadap produk-produk Israel.
Mengutip American Muslim for Palestine, berikut beberapa daftar merek kurma Israel yang diserukan untuk diboikot:
- Hadiklaim
- Mehadrin
- Delilah
- Carmel Agrexco
- Anna and Sara
- Shah Co
- Sincerely Nuts
- Urban Platter
- Star Dates
- King Solomon
- Food to Live
- Navafresh
- Jordan River
- Star Dates
- Royal Treassure.