JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, atas kasus hoax penganiayaan. Ratna terbukti menyebarkan kebohongan yang memunculkan benih keonaran di kalangan masyarakat.
Dalam sidang putusan hari ini, Kamis (11/7/2019), majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak
“Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya,” kata hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan dalam sidang.
Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia lanjut dan telah melakukan permintaan maaf secara terbuka.
“Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima,” kata hakim anggota Krisnugroho.
“Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres, menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar,” kata hakim Krisnugroho.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna 6 tahun penjara. Dan atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.***/ara