Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong | Foto: Instagram @tomlembong.

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, menilai bahwa pendapat hukum yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong layak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurut Herry, Hotman Paris mengajukan dua dokumen hukum penting yang menyatakan kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum. Bukti tersebut juga telah disampaikan dalam proses persidangan. “Kalau sudah dihadirkan di persidangan, maka bukti itu wajib diperhitungkan sebagai bahan pertimbangan hakim,” ujar Herry, dilansir dari Inilah.com, Sabtu 12 Juli 2025.

Namun, Herry juga mengingatkan, apabila dokumen tersebut hanya disampaikan di luar proses persidangan, maka hakim tidak memiliki kewajiban untuk menilainya sebagai bukti yang sah. “Masalahnya, kalau itu hanya didorong di luar persidangan dan tidak dinilai langsung oleh hakim, maka sulit untuk dijadikan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Ia berharap hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat menilai semua fakta dan bukti dengan adil dan objektif, termasuk dua dokumen yang diajukan oleh Hotman Paris. “Harapannya, hakim menilai seluruh bukti dengan seksama, teliti, dan tidak berpihak selain kepada keadilan itu sendiri,” kata Herry.

Sebelumnya, Hotman Paris membeberkan dua dokumen sebagai pendapat hukum yang menjadi dasar bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak menyalahi aturan.

Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah secara hukum.

Sedangkan dokumen kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, yang menunjukkan bahwa kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017 menyatakan bahwa impor tersebut sah,” ujar Hotman kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025. Dirinya bahkan menyebut bahwa dokumen tersebut cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

“Surat ini sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan. Pendapat hukum menyatakan bahwa kerja sama antara BUMN dan swasta dalam impor gula pada saat itu sah-sah saja,” tegas Hotman.***

x

Check Also

Ini Kata Kejagung soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Zaman Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait temuan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019–2022, termasuk proyek pengadaan laptop Chromebook yang ...