Sekitar 5 juta buruh dari berbagai wilayah di Indonesia mengancam akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dinilai akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa mogok nasional akan dilakukan apabila pemerintah tetap melanjutkan rencana tersebut tanpa menaikkan upah minimum sesuai tuntutan buruh.
“KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal, dalam pernyataan resminya, Selasa, 19 November 2024.
Aksi mogok nasional tersebut direncanakan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024. Said menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurut Said, kenaikan PPN menjadi 12% akan langsung memengaruhi harga barang dan jasa, sehingga menekan daya beli masyarakat secara signifikan. “Daya beli masyarakat akan terus menurun karena harga kebutuhan semakin mahal, sementara kenaikan upah hanya diprediksi sebesar 1-3%,” jelasnya.
ARTIKEL TERKAIT
Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian
Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). [SELENGKAPNYA]
Said juga menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menambah ketimpangan sosial. Beban pajak yang meningkat akan memaksa rakyat kecil mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan pajak tanpa diiringi peningkatan pendapatan yang memadai. Hal ini, menurutnya, akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat bawah.
Untuk merespons kebijakan tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral sesuai kebutuhan spesifik tiap sektor industri.
Tuntutan ketiga adalah membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%, karena dinilai memberatkan masyarakat kecil. Terakhir, KSPI meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak melalui perluasan jumlah wajib pajak dan penagihan yang lebih efektif pada korporasi besar dan individu kaya, bukan dengan membebani rakyat kecil.
“Lesunya daya beli masyarakat ini juga akan berdampak pada pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor,” tutup Said. Dengan ancaman ini, pemerintah diharapkan mempertimbangkan ulang kebijakan yang dinilai tidak adil bagi buruh dan masyarakat kecil.***