BUKITTINGGIPOS.COM – Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja Jumat tanggal (07/8/2020) pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Polres Bukittinggi.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK, dan diikuti oleh Kajari Kota Bukittinggi H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si, Jaksa Utama Sukardi, SH, MM, Jaksa Muda Boby Harianto, SH, Kasi BNK Fitriati SE, MM, Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi. A, SH, Kasat Tahti Polres Bukittinggi Ipda Sunardi, KBO Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Amri, SH, Kasi Propam Polres Bukittinggi Ipda M. Ikhsan, Personil Polres Bukittinggi.
Menurut Waka Polres Kompol Sandy, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa ganja, sebanyak 11.102,23 gram (sebelas ribu seratus dua koma dua puluh tiga gram )
” Sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/142/A/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, dan juga sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1094 / L.3.11 / Enz.1 / 08 / 2020 maka barang bukti jenis ganja ini dimusnahkan hari ini ” Jelas Sandy.
Selanjutnya Akp Aleyxi menambahkan, dalam perkara ini sebagai tersangkanya sebanyak dua orang yaitu inisial AM (24) dan OAP (19) yang saat ini masih dalam penyidikan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. (Mantari Basa)